Visit on Instagram

Ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawi: Haram Mengubah Istilah dalam al-Quran

Ustadz, bolehkah kita mengganti kata kafir dengan non-Muslim dengan alasan khawatir menyinggung atau karena istilah kafir merupakan bentuk teologi kekerasan?

Tentu tidak boleh. Alasan tersebut tidak memiliki dasar.  Kata kafir dengan berbagai bentuk musytaqat-nya disebut di dalam al-Quran dan Sunnah Nabi saw.

Para ulama mu’tabar pun biasa menggunakan kata kafir dalam buku-buku mereka untuk menjelaskan berbagai macam persoalan yang terkait dengan orang kafir.

Tidak ada satu pun dari mereka yang mengganggap perkara tersebut dilarang atau diharamkan.

Tidak ada pula yang menyatakan bahwa penyebutan ghayru Muslim (non-Muslim) lebih arif dibandingkan sebutan kafir meskipun ayat yang melarang pencelaan terhadap orang kafir telah turun.

Di dalam Kitab I’anah ath-Thalibin, Imam Abu Bakar bin asy-Sayyid Mohammad Syatha al-Dimyathi asy-Syafi’i rahimahullah berkata:

“(Perkataannya, yakni di atas kuburan seorang Muslim), dikecualikan dari ketentuan ini kuburan orang kafir. Tidak makruh (berjalan di atas kuburan orang kafir) karena tidak adanya (kewajiban) ihtiram (memuliakan) jenazah orang kafir.”

Atas dasar itu, penyebutan kata kafir tidak berhubungan sama sekali dengan pencelaan dan bentuk kekerasan agama.

Pasalnya, sebutan ini digunakan untuk mengidentifikasi orang kafir dan Muslim, juga berhubungan dengan perlakuan seorang Muslim terhadap orang kafir.

Sumber Majalah Al Waie 

 Yuuk di follow :
@palembangberdakwahID
@palembangberdakwahID
@palembangberdakwahID

Www.instagram.com/palembangberdakwahid

#dakwah #hijrah #cinta #nikah #islamicquotes #sunnah #wanita #perempuan #sahabat #salaf 
#akhwat #reminderquran #quran #murotal #islam #manhajsalaf #hadits #alquran #murrotal #tauhid #palembanginfo #palembangup  #palembangupdate #palembangeksis #palembang

Ustadz Syamsuddin Ramadhan an-Nawi: Haram Mengubah Istilah dalam al-Quran Ustadz, bolehkah kita mengganti kata kafir dengan non-Muslim dengan alasan khawatir menyinggung atau karena istilah kafir merupakan bentuk teologi kekerasan? Tentu tidak boleh. Alasan tersebut tidak memiliki dasar. Kata kafir dengan berbagai bentuk musytaqat-nya disebut di dalam al-Quran dan Sunnah Nabi saw. Para ulama mu’tabar pun biasa menggunakan kata kafir dalam buku-buku mereka untuk menjelaskan berbagai macam persoalan yang terkait dengan orang kafir. Tidak ada satu pun dari mereka yang mengganggap perkara tersebut dilarang atau diharamkan. Tidak ada pula yang menyatakan bahwa penyebutan ghayru Muslim (non-Muslim) lebih arif dibandingkan sebutan kafir meskipun ayat yang melarang pencelaan terhadap orang kafir telah turun. Di dalam Kitab I’anah ath-Thalibin, Imam Abu Bakar bin asy-Sayyid Mohammad Syatha al-Dimyathi asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “(Perkataannya, yakni di atas kuburan seorang Muslim), dikecualikan dari ketentuan ini kuburan orang kafir. Tidak makruh (berjalan di atas kuburan orang kafir) karena tidak adanya (kewajiban) ihtiram (memuliakan) jenazah orang kafir.” Atas dasar itu, penyebutan kata kafir tidak berhubungan sama sekali dengan pencelaan dan bentuk kekerasan agama. Pasalnya, sebutan ini digunakan untuk mengidentifikasi orang kafir dan Muslim, juga berhubungan dengan perlakuan seorang Muslim terhadap orang kafir. Sumber Majalah Al Waie Yuuk di follow : @palembangberdakwahID @palembangberdakwahID @palembangberdakwahID Www.instagram.com/palembangberdakwahid #dakwah #hijrah #cinta #nikah #islamicquotes #sunnah #wanita #perempuan #sahabat #salaf #akhwat #reminderquran #quran #murotal #islam #manhajsalaf #hadits #alquran #murrotal #tauhid #palembanginfo #palembangup #palembangupdate #palembangeksis #palembang

#dakwah #hijrah #cinta #nikah #islamicquotes #sunnah #wanita #perempuan #sahabat #salaf #akhwat #reminderquran #quran #murotal #islam #manhajsalaf #hadits #alquran #murrotal #tauhid #palembanginfo #palembangup #palembangupdate #palembangeksis #palembang

Instagram Follow Adder