Visit on Instagram

Sedang berlangsung “DIskusi Publik Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana” di Aula Kantor Camat Manggala, Kota Makassar. Diskusi yang berisi muatan materi “Konsep Restorative Justice Penyelesaian Perkara Pidana” dan “Penerapan Restorative Justice dalam Perlindungan Perempuan dan  Anak yang Berhadapan dengan Hukum” masing-masing dipaparkan oleh Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana UNHAS) dan Makmur, S.Sos (Ketua TIM Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar). .

Kelebihan jumlah (overcrowd) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia sejak lama menjadi sorotan publik karena telah menimbulkan berbagai persoalan. Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat meminimalisasi pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara. .

Restorative Justice bukan hal baru yang dipraktekkan oleh masyarakat kita, bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuh persoalan sudah dilakukan secara turun temurun dalam sebuah masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memdapatkan keseimbangan atau pemulihan keadilan bagi korban atau pun pelaku oleh karena itu penerapan hukum pidana secara represif dirasakan tidak menyelesaikan permasalahan dalam sistem hukum peradilan pidana. .

Penyelenggaraan “Diskusi Publik Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Tertentu ” bersama Pemerintah setempat, tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda dan Agama, Paralegal Komunitas, dan masyarakat marginal baik laki-laki, perempuan dan disabilitas adalah langkah konkrit untuk mensosialisasikan dalam upaya penerapan Konsep Restoratif Justice. .

#restorativejustice
#justiceforall
#structurallegalaidmovement

Sedang berlangsung “DIskusi Publik Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana” di Aula Kantor Camat Manggala, Kota Makassar. Diskusi yang berisi muatan materi “Konsep Restorative Justice Penyelesaian Perkara Pidana” dan “Penerapan Restorative Justice dalam Perlindungan Perempuan dan Anak yang Berhadapan dengan Hukum” masing-masing dipaparkan oleh Dr. Hijrah Adhyanti Mirzana, S.H.,M.H. (Dosen Hukum Pidana UNHAS) dan Makmur, S.Sos (Ketua TIM Reaksi Cepat Dinas Pemberdayaan Perempuan & Perlindungan Anak (P2TP2A) Kota Makassar). . Kelebihan jumlah (overcrowd) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Indonesia sejak lama menjadi sorotan publik karena telah menimbulkan berbagai persoalan. Pendekatan Restorative Justice diharapkan dapat meminimalisasi pelaku tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara. . Restorative Justice bukan hal baru yang dipraktekkan oleh masyarakat kita, bermusyawarah dalam menyelesaikan sebuh persoalan sudah dilakukan secara turun temurun dalam sebuah masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memdapatkan keseimbangan atau pemulihan keadilan bagi korban atau pun pelaku oleh karena itu penerapan hukum pidana secara represif dirasakan tidak menyelesaikan permasalahan dalam sistem hukum peradilan pidana. . Penyelenggaraan “Diskusi Publik Konsep Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Tertentu ” bersama Pemerintah setempat, tokoh Masyarakat/Tokoh Pemuda dan Agama, Paralegal Komunitas, dan masyarakat marginal baik laki-laki, perempuan dan disabilitas adalah langkah konkrit untuk mensosialisasikan dalam upaya penerapan Konsep Restoratif Justice. . #restorativejustice #justiceforall #structurallegalaidmovement

#restorativejustice #justiceforall #structurallegalaidmovement

Instagram Follow Adder